mediasumutku.com | ASAHAN-Puluhan warga kompleks perumahan di jalan Pakis, lingkungan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan mengaku geram dengan sikap pengembang perumahan yang dinilai tidak bertanggungjawab. Pengembang dituding mengingkari hasil keputusan pengadilan dalam akta perdamaian.
Kekecewaan tersebut disampaikan puluhan warga kompleks melalui aksi protes dengan memasang spanduk di depan pintu masuk kawasan perumahan mereka.
‘Perumahan ini dalam sengketa karena pengembang dan BTN tidak mematuhi isi akta perdamaian nomor 5 tanggal 10 Juni 2016’. Demikian isi tulisan spanduk yang dipajang warga di depan komplek perumahan tersebut.
Sebab sejak tahun 2014 perumahan itu mulai ditempati warga janji pengembang ke warga kompleks perumahan untuk mendapatkan segala fasilitas yang ditawarkan ternyata isapan jempol. Hingga akhirnya keluar pengadilan akta perdamaian pada tahun 2016.
“Artinya, sudah lima tahun kami warga komplek perumahan ini masih sabar menunggu itikat baik dari pengembang perumahan abal-abal ini,” kata Fahrul Rizal, warga komplek perumahan, kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Selama ini, dikatakan Fahrul Rizal, warga perumahan cukup bersabar. Karena, sejak mereka memutuskan mengambil perumahan di tahun 2014 dan akad kredit terjadi, sebagai konsumen mereka merasa ditipu karena bentuk bangunan rumah yang dijanjikan tidak sempurna dibangun. Sementara itu, konsumen harus membayar cicilan perumahan setiap bulan kepada pihak bank.
Sejak saat itu, beragam persoalan terjadi mulai dari kawasan perumahan sering banjir karena tida dilengkapi dengan sistem drainase hingga ketersediaan pasokan listrik yang harus dibiayai sendiri oleh warga perumahan.
Buntutnya mereka menolak membayar cicilan kredit pelunasan rumah ke Bank, hingga pihak pengembang memenuhi kewajibannya menyediakan sarana dan prasarana yang dijanjikan dalam akad kredit.
Belakangan warga kompleks dibuat semakin gusar karena pihak bank dalam hal ini Bank BTN menagih sisa angsuran pelunasan cicilan kredit perumahan tersebut bahkan melayangkan surat somasi ke warga komplek perumahan serta melibatkan pihak ke tiga.
Zulkifli SH, selaku pengacara pihak warga perumahan menyayangkan sikap bank BTN yang menerbitkan somasi kepada warga komplek perumahan itu yang disebutkannya sebagai langkah tak cermat.
“Seharusnya pihak BTN mengambil langkah persuasif melihat persoalan ini. Warga komplek perumahan juga memiliki hak perlindungan konsumen terkait ini,” kata dia. (MS10)