mediasumutku.com | MEDAN – Polisi berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal vaksin Covid-19, di Medan, Sumatera Utara.
Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.
Namun vaksin itu disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak, kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra
Selain menangkap seorang dokter, polisi juga mengamankan tiga orang lain. Satu di antaranya ialah sipir penjara.
Mereka mengaku telah 15 kali melakukan penjualan vaksin tersebut, pada kurun April hingga Mei 2021.
Empat tersangka ini ternyata telah melakukan aksi serupa di sebuah perumahan di Jakarta.
Tercatat, selain di Club House Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan, penjualan vaksin itu juga dilakukan di Perumahan Cemara, Perumahan Citra Land Bagya, Jalan Palangkaraya, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.
“Kegiatan vaksinasi diungkap petugas terpadu pada 18 Mei 2021 di Perumahan di Medan,” ujar Kapolda Sumut, didampingi Waka Polda. Brigjen Dadang Hartanto, Kasdam I/BB di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021) petang.
Dari pengungkapan ini, penyidik menerapkan tindak pidana korupsi suap menyuap. Ini berkenaan dengan pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Sembilan saksi sudah dimintai keterangan, dan penyidik menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Mereka adalah, SH, ASN di Dinkes Sumut, SW (perempuan/40), agen properti, warga Medan Polonia bertindak sebagai pemberi suap.
Kemudian Dr IW (laki-laki/45), dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan, selaku penerima suap.
Lalu KS (laki-laki/47), dokter di Dinkes Sumut, warga Medan Marelan.
Mulanya, terang Kapolda, pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB, SW (agen properti perumahan) selaku penyelenggara melaksanakan vaksinasi.
Vaksinasi ini tidak sesuai peruntukannya, kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
“Vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator yang ternyata merupakan tenaga kesehatan Lapas Tanjung Gusta. Vaksinasi ini diikuti 50 orang,” ujar Kapolda.
Dalam praktiknya, para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW melalui transfer dan cash.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tersangka IW sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp 30.000,- menjadi fee bagi SW.
“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.
Pelaksanaan vaksinasi ilegal ini telah berlangsung 15 kali di beberapa lokasi.
Di Perumahan Jati Residence 6 kali, di Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri 2 kali, dan di Club House Citra Land Bagya City 3 kali.
Kemudian di Jalan Palangkaraya No 109 A/36 sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta satu kali, dalam kurun waktu April sampai Mei 2021.
Rinciannya, 7 kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari Sdr IW, dan 8 kali dengan vaksin yang diperoleh dari KS (oknum ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut).
“Total jumlah orang yang divaksinasi mencapai 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32 juta lebih,” jelas Kapolda.
Barang bukti yang disita, terdiri 13 botol vaksin Sinovac, 4 botol sudah digunakan, 2 plesterin, 1 tensi elektronik, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik dan barang bukti lain.