Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

DPO Kejaksaan Labuhanbatu ditangkap di Asahan Saat Tertidur

×

DPO Kejaksaan Labuhanbatu ditangkap di Asahan Saat Tertidur

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labuhanbatu – Erwin Samosir alias Erik (39) Warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap oleh Personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu setelah sekian lama masuk dalam daftar pencari orang (DPO) Kejaksaan Labuhanbatu, pada Selasa (4/8/2020 dinihari.

Saat ditangkap ia sedang teridur pulas di sebuah rumah kebun afdeling III, PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, Erik penangkapan tersebut setelah adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kepada Polres Labuhanbatu pada tanggal 12 Juni 2020 lalu.

“Di mana dalam permintaan tersebut, disebutkan eksekusi dilakukan melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016. Yang mana memutuskan terdakwa Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti maka dipidana penjara 4 bulan,” ujarnya.

Baca Juga:   Humbahas Digenjot Jadi Kawasan Lumbung Pangan

Lanjut Martualesi, sebelumnya, Erik atau terpidana ini, dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu. “Sehingga oleh JPU mengajukan kasasi. Belakangan MA menghukumnya dengan 4 tahun penjara,” katanya.

Saat diamankan petugas, lanjut Martualesi, Erik mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan. Namun sejak mewabahnya virus Corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir.

Mengetahui keberadaannya dicari Polisi, Erik kerap menghindar. Ia pernah berniat menyerahkan diri namun mengingat harus mencukupi kebutuhan hidup keluarga dan mencari biaya untuk sekolah anaknya. (MS10)