mediasumutku.com| SERGAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Sergai melalui rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD, Sergai, Senin (21/9/2020l.
Kedua Perda yang disahkan itu yakni, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Gedung DPRD
Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya saat menghadiri rapat paripurna DPRD mengapresiasi atas disahkannya Perda P-APBD TA 2020 dan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
“Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, maka kita telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak dilaksanakan pada tahun ini, untuk pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.
Selain itu, lanjut Darma Wijaya,
Wabup menyebutkan, apa yang menjadi harapan semua telah menunjukkan indikasi yang menggembirakan sesuai dengan target sasaran yang diinginkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif di semua sektor pembangunan.
“Sesuai dengan kebijakan umum perubahan anggaran yang telah kita sepakati bersama. Kita akan terus bergerak maju untuk mewujudkan visi Kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan,”katanya.
Oleh karenanya lanjutnya, untuk keberhasilan pembangunan diperlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif serta masyarakat terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang selalu ada dihadapan kita.
“Kita juga perlu melakukan peningkatan kinerja serta budaya kerja nyata berdisiplin dan profesionalisme dari semua jajaran aparatur pemerintah yang menjadi pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan itu sendiri,” ujarnya. (MS6)