mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Dalam pelaksanaan Operasi Antik
Toba 2021 selama 21 hari, Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus narkoba dengan 35 tersangka.
“Operasi Antik Toba 2021 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi yang dimulai sejak tanggal 27 Januari hingga 16 Februari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus narkoba dari 35 tersangka,” sebut Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat pelaksanaan press release, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/2/2021).
Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan serta Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso, menyebutkan, di tingkat sejajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Tebing Tinggi berada diurutan ketiga dalam pengungkapan kasus narkoba, baik yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi ataupun Polsek sejajaran Polres Tebingtinggi.
“Sebanyak 25 kasus dan menahan tersangka sebanyak 35 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 34 orang dan perempuan sebanyak 1 orang. Dalam operasi Antik Toba Ini, kita berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Diantaranya, sabu sebanyak 65, 73 gram dan pil ekstasi sebanyak 103 butir dengan berat 30, 06 gram,” sebutnya.
Dikatakannya, hingga saat ini para tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimum 20 tahun dengan denda minimal 1 M dan maksimum 10 M,”pungkas Kapolres Tebingtinggi. (MS6)