mediasumutku.com | Labura – Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial W ditahan terkait dugaan kasus korupsi dana desa setelah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Kejari Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Kumaedi, didampingi Kasi Pidsus M Husairi SH dan Kasi Intel Sahron Hasibuan, kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).
Kades Perkebunan Halimbe diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp560 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2000.
Informasi yang diperoleh, kades W datang bersama istrinya, dengan mengendarai sepeda motor ke Kantor Kejari Labuhanbatu. Begitu tiba, Warsito langsung diperiksa di lantai dua ruang penyidik pidana khusus Kejari Labuhanbatu selama tiga jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dibawa ke rutan Mapolres, Warsito terlebih dahulu menjalani rapid test oleh dokter RSUD Rantauprapat untuk memastikan bebas Covid-19. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (MS10)