Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadis LH Provsu dan 2 Tersangka Lainnya

×

Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL, Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadis LH Provsu dan 2 Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Diduga korupsi pada kegiatan belanja barang kepada masyarakat berupa Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik tahun anggaran (TA) 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan menahan tiga tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, BS.

Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar SH MH didampingi Plh. Kasi Pidsus Elan Jaelani SH, MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH, Senin (19/2/2024) di kantor Kejati Sumut mengatakan, ketiga tersangka masing-masing, BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia, dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan.

Tim penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan melakukan tahap II, yakni menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dilengkapi dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka (BA-4). Penyidikan terhadap tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Dan tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Baca Juga:   Arwin Siregar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yng Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020, yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan,” kata Yunius Zega.

Dimana, lanjutnya dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan.

Sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor :
011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :
0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Baca Juga:   Penulis Togel di Kisaran Ditangkap

Pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Kejari Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya. Dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4).

Setelah penelitian ketiga tersangka dinyatakan sehat setelah dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter pada Poliklinik Kejati Sumut. Oleh Jaksa Penuntut Umum, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024.

Para tersangka dijerat dengan melanggar, Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Baca Juga:   Kejari dan Pemko Sidempuan Teken MoU Bidang Datun