Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHankamHeadlineSumut

Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Limpahkan Berkas Mantan Sekda dan Bendahara

×

Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Limpahkan Berkas Mantan Sekda dan Bendahara

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan berkas perkara kedua diterima langsung oleh tim PN Medan dan diserahkan langsung oleh Kasubsi Penyidikan Raja Liola Gurusinga, SH, MH, Kasubsi Penuntutan Dimas Pratama, dan Jaksa Basrief Aryanda, SH, MH.

mediasumutu.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu berinisial MYS, bersama bendahara pengeluaran Setdakab Labuhanbatu berinisial ER yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,3 Milyar ke Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12 /10/2023).

Pelimpahan berkas perkara kedua diterima langsung oleh tim PN Medan dan diserahkan langsung oleh Kasubsi Penyidikan Raja Liola Gurusinga, SH, MH, Kasubsi Penuntutan Dimas Pratama, dan Jaksa Basrief Aryanda, SH, MH.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH,MH menyampaikan bahwa kedua belah pihak saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantauprapat.

Baca Juga:   Gubernur Sumut Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2021

“Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam pengelolaan uang persediaan di Setdakab Labuhanbatu TA 2017 senilai 1,3 Milyar. Kemudian uang tersebut telah digunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” papar Firman Simorangkir .

Dimana, uang persediaan di Setdakab Labuhanbatu TA 2017 itu, telah dipakai guna melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2017. Bahkan, sebagian uang persediaan itu telah dipergunakan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

”Uang persediaan tersebut telah dipergunakan, namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya, karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.

Baca Juga:   Tiga Terdakwa Jual Beli Vaksin Sinovac Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut Firman Simorangkir menyampaikan, bahwa edua terdakwa melanggar Kesatu, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:   PPKM Darurat Hari ke-7: Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 Lebih Dari 28 Ribu Orang