Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Dugaan Mark- Up Disdik Sergai Resmi Dilaporkan ke Polres Sergai

×

Dugaan Mark- Up Disdik Sergai Resmi Dilaporkan ke Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Dugaan markup pengadaan buku khusus untuk perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 Sebesar Rp 2,1 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sudah resmi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB) wilayah Provinsi Sumatera utara ke Tipikor Polres Sergai.

“Iya kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2018 sumber Dana DAK senilai Rp 2,1 Milyar sudah kami laporankan ke Tipikor Polres Sergai pada tanggal 1 Juni 2020 dengan nomor 2119/LAKOR/LSM-PAB-RI/TPK/2020,” ucap Ketua LSM PAB, Tri Juliadi kepada mediasumutku.com di Mapolres Sergai, Senin(26/10).

Dikatakan Tri Juliadi, atas laporan itu, pihaknya dipanggil penyidik Tipikor Polres Sergai untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan untuk 42 Sekolah Negeri Negeri se -Kabupaten Serdang Bedagai
tahun anggaran 2018 senilai Rp
2,1 Milyar.

“Beberapa pertanyaan yang ditanyakan hari ini kepada penyidik, semua saya jawab dan menjelaskan guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan tersebut. Saya yakin pihak penyidik Tindak pidana korupsi Polres Sergai bekerja secara profesional,”ucap Tri Juliadi.

Saat disinggung awak media, apakah laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan adanya terkait kepentingan politik menjelang pilkada.

Tri Juliadi menegaskan, pihaknya tidak ada kepetingan politik apapun dalam hal laporan gugaan korupsi Dinas Pendidikan.

Baca Juga:   STMIK Royal Kisaran Buka Peluang Mahasiswa Magang ke Pelindo I

“Sekali lagi saya ingatkan kembali LSM PAB adalah independen, tidak terikat dalam partai apapun dan tidak ada satupun pasangan calon Bupati di Sergai ini yang menyuruh atau mengunakan lembaga kami,”katanya.

Dia  berharap, kepada pemilik kepentingan politik agar tidak memilintir masalah ini ke dalam ranah politik.

“Karena ini murni tentang dugaan korupsi Dinas Pendidikan, namun karena hanya saja waktunya bersamaan dengan Pilkada. Saya ucapkan terima kasih pada seluruh Pihak kepolisian Polres Sergai serta para jajarannya di Serdang Bedagai telah bekerja secara maksimal dan sesuai Prosedur, sementara hasilnya ya kita tunggu dan kita serah kan saja semua pada penyidik,” pungkas Tri Juliadi.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Pandu Winata melalui Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk membenarkan adanya laporan dari LSM PAB tentang dugaan korupsi dana pengadaan buku khusus untuk perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Serdang Bedagai. “Iya lagi proses,”ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   Kuliah Umum Perilaku Organisasi STMIK Royal Kisaran Hadirkan Narasumber dari PT BSP