Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik

Duh, Anak Walikota Medan Merokok Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD

×

Duh, Anak Walikota Medan Merokok Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Putra tertua Walikota Medan Dzulmi Eldin, Tengku Edrian Rendy, secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Medan bersama 49 orang lainnya, Senin (16/9/2019). Namun, tak lama setelah acara pelantikan berakhir, Tengku Edrian Rendy malah merokok di salah satu ruangan di gedung DPRD Medan.

Diketahui, Tengku Edrian Rendy merokok setelah meladeni sesi foto bersama warga seusai acara pelantikan.

Aksi Tengku Edrian Rendy tentu menjadi sorotan. Sebab, gedung DPRD Medan sendiri merupakan kawasan tanpa rokok sesuai dengan Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tidak ada yang berani menggangu aksi merokok anak Walikota Medan tersebut. Padahal di dekat Rendy ada sejumlah satpam atau petugas sekuriti. Rendy enggan dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Pria berkacamata itu langsung menuju mobil yang akan membawanya pergi.

Baca Juga:   Kejari Dairi dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Tandatangani MoU Bidang Datun

Sebelumnya, Rendy berjanji akan bekerja secara profesional dan ngotot memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. “Insya Allah setelah bertugas akan memperjuangkan rakyat kecil,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengurus Pusaka, yang juga pegiat KTR,  OK Syahputra, sangat menyayangkan  sebab Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin yang juga orang tua Rendy yang membuat kebijakan tersebut namun sang anak yang melanggarnya.

“Ya mestinya siapapun dia, apalagi udah jadi pejabat publik, harus menaati peraturan tersebut. Apalagi peraturan ini sudah ada dari 2014. Kita sangat menyayangkan kejadian tersebut, ini bukan hanya soal pelanggaran KTR saja, tapi ada soal etika yang tak baik. Ini preseden buruk di masyarakat. Gimana masyarakat mau menaati peraturan tersebut, kalau etika pejabatnya seperti itu,” sebutnya.(MS1/MS1)

Baca Juga:   Demi Proyek Kota Deli Megapolitan, PTPN 2 Intimidasi Pensiunan