Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Eksekusi Gagal, Sejumlah Ormas Halangi Proses Ekekusi Sengketa Ahli Waris Prof KRT Lucas Meliala

×

Eksekusi Gagal, Sejumlah Ormas Halangi Proses Ekekusi Sengketa Ahli Waris Prof KRT Lucas Meliala

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA — Mendapat pengawalan dan penolakan dari salah satu ormas, eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor 70 Kadipaten, Karton,Yogyakarta, Jumat (28/7/2023) ditunda dengan alasan keamanan. Pemohon eksekusi kecewa karena di luar kesepakatan bersama ternyata pihak termohon eksekusi malah menyiapkan massa untuk menolak dilakukannya ekekusi. Sengketa antara ahli waris objek sengketa ini menarik perhatian masyarakat.

“Kami akan proses lagi, Senin (31/7/2023) di PN Yogya untuk penjadwalan ulang eksekusi dalam waktu secepatnya, dan kami juga akan menyiapkan keamanan yang mencukupi,” kata kuasa hukum pemohon eksekusi Heru Sulistyo SH kepada wartawan di sela eksekusi.

Dijelaskan, eksekusi dilakukan sesuai putusan perkara peninjauan kembali (PK) No. 1315PK/Pdt/2022 yang amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala. Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.

Baca Juga:   Dari Hasil Investigasi, Sepertiga Pilot Maskapai Pakistan Berlisensi Palsu

“Putusan PN Yogya No 105/PDT/2020/PT Yyk amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan PN Yogya No 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” kata Heru.

Objek sengketa, adalah harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris yang menjadi hak segenap ahli warisnya. Saat ini objek sengketa dikuasai sepihak oleh anak bungsu Dr Andreanyta Meliala.

“Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk salah satu ahli waris yakni Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya,” kata salah seorang pemohon, Dr Andyda Meliala saat berada di lokasi.

Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas 3/4 dari luas keseluruhan objek sengketa. Dengan demikian Dr Andyda dan dua saudaranya akan memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga:   Kasus Abu Janda Masih Dalam Tahap Proses Penyelidikan

“Kami memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu,” tegasnya.