Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Enam Bulan Diintai, Tiga Bandar Narkoba di Kisaran Ditangkap

×

Enam Bulan Diintai, Tiga Bandar Narkoba di Kisaran Ditangkap

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan berhasil menangkap tiga bandar narkoba di Jalan Hos Cokroaminoto Gang Berdikari, Kelurahan Mekar Baru, Kota Kisaran Barat yang sudah enam bulan diburu dan menjadi target.

Kepala BNNK Asahan, Kompol Rohim Marthin Gultom menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 3 November 2021 pukul 01.00 WIB. Pihaknya menangkap tiga tersangka yang diduga penjual narkoba di sebuah rumah keluarga tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu netto 317,9 gram, uang Rp 8 Juta lebih, alat timbangan, sekop, plastik klip berbagai ukuran dan HP.

“ Warga sekitar sudah mengeluh terhadap keberadaan tersangka. Mereka jual narkobanya sudah seperti jual kacang goreng,” ungkap Rohim, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:   Diduga Mengantuk, Mobil Ini Kecelakaan dan Tabrak Pohon

Rohim yang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kisaran, Aben BM Situmorang dan Kanit Narkoba Polres Asahan menjelaskan pihaknya sudah sejak bulan Mei 2021 mengintai pergerakan tersangka. Dan akhirnya BNNK Asahan melakukan penindakan dengan masuk ke rumah tersangka dan menemukan semua barang bukti di dalam rumah tersangka

“ Selain tiga tersangka, kami masih mengejar diatas mereka yang kini sebagai DPO,” ujar Rohim sembari mengatakan pihaknya memberikan kontruksi pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Adapun ketiga tersangka yakni, AS (27) warga jalan Hos Cokroaminoto gang Berdikari Kisaran yang merupakan residivis kasus narkoba, HS (39) warga Jalan H Misbah gang Famili dan AT (51) warga jalan Maria Ulfa Mutiara Kisaran. (MS10)

Baca Juga:   Dikibusi Warga, 2 Orang Pria Ditangkap Polres Asahan Karena Narkoba