Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutPolitikSumut

Fraksi PDI Perjuangan Sarankan Walikota Medan Evaluasi Kinerja Pejabat dan ASN

×

Fraksi PDI Perjuangan Sarankan Walikota Medan Evaluasi Kinerja Pejabat dan ASN

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana atas nama tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe warga Tapanuli Selatan dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian perkara dari Kejari Padangsidimpian ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani SH MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (11/10/2022).

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manulang, SH, MH, dan Kasi Pidum serta JPU.

Baca Juga:   Menurut Komisi III DPRD Medan, Proses Pengundian Pasar Aksara Sudah Dilakukan Terbuka dan Transparan

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Padangsidimpuan dengan tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe yang memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom dan Korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”, diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.

“Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ‘Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah’,” kata Yos.

Labih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Minta Otewee Berani Ekspansi ke Kota Medan

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.

Tersangka dan korban, lanjut Yos setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga:   Rapat Paripurna : Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga Sangat Perlu Atasi Permasalahan Kota Medan