Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Gagal Transaksi Sabu, Tono Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi

×

Gagal Transaksi Sabu, Tono Terlebih Dahulu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Sartono alias Tono (52) warga Dusun III Sarang Torop, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 21:00WIB, ditangkap polisi.

Pasalnya, Tono terlebih dahulu ditangkap Tim Polsek Masihul Polres Sergai saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di sebuah gubuk milik tersangka. Saat transaksi pelaku sudah di grebek polisi.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah kotak rokok Magnum warna biru, 1 plastik klip transaran ukuran sedang kosong, 2 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 3 pipet plastik ukuran kecil, 1 unit HP, uang Rp 20 ribu dan 1 plastik klip transparan berisikan 3 butir obat bentuk bulat.

Informasi yang di peroleh, bahwa penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering dilakukan transaksi disekitar lokasi tempat kejadian perkara, tepatnya di sebuah gubuk milik pelaku.

Atas informasi tersebut, Tim Polsek Dolok Masihul dipimpin Kanit Patroli Iptu H Sagala serta di ikuti Kanit IK Polsek Dolok Masihul Aiptu RJF Sianturi dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J. Panjaitan, SH.

Baca Juga:   Dua Pengedar Sabu di Dolok Masihul Diringkus

Setelah mendapat informasi dari Kanit Patroli Iptu H. Sagala, selanjutnya Kapolsek Dolok Masihul memerintahkan terhadap anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan serta menuju sasaran tepatnya di Dusun III Sarang Torop Desa Dolok Manampang, tepatnya di gubuk milik tersangka.

Setibanya di lokasi, tersangka sedang berada di gubuk, kemudian personel Opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan pengintaian dengan cara mengendap, namun tersangka merasa curiga dengan kehadiran personel dan membuang satu bungkus rokok warna biru.

Kemudian personel Opsnal mendekati tersangka yang setelah curiga adanya petugas, kemudian membuang bungkus rokok dan hendak masuk
ke gubuk miliknya langsung mengamankan pelaku dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di sebuah gubuk milik tersangka, dimana saat melakukan penggrebekan tersangka sempat membuang bungkus rokok. Namun karna petugas cukup lihai sehigga pelaku tak berkutik.

Saat penangkapan tersangka, petugas juga turut didampingi Kepala Dusun III Sarang Torop dan menyaksikan membuka bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu,”ucap Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada awak media, Minggu(2/8).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dan dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kapolres AKBP Robin.

Baca Juga:   Polsek Dolok Masihul Gelar Pos Penyekatan, 30 Kendaraan Diperiksa