Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Gelapkan Motor dan Ponsel Majikan, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

×

Gelapkan Motor dan Ponsel Majikan, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI- Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria berinisial FH (19), warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atas kasus penggelapan sepeda motor dan ponsel milik majikannya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/11/2021) menerangkan, penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (19/8) lalu. Korban bernama Sri Melati melakukan penggelapan terhadap sepeda motor dan ponsel miliknya.

“Pelaku merupakan karyawan dari korban yang mengambil sepeda motor dan Hp korban untuk di gunakannya sehari hari sebagai alat transportasi dan komunikasi di kios milik korban,” ujarnya.

Polisi yang mengusut kejadian tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH (19) sedangkan dua orang penadahnya masing masing W dan D belum berhasil ditemukan dalam tahap pencarian. Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong baju kaos warna hijau yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian.

Baca Juga:   Ternyata, Pelaku Penikaman Wiranto Terlibat Jaringn Teroris JAD

“Terhadap tersangka FH (19) yang diamankan dikenakan pasal 372 dari KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun,” terang Kapolres. (MS10)