Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Hakim PA Kota Padangsidimpuan Masih Paksakan Putusan! Kuasa Hukum : Lelang Eksekusi Rumah dr. Badjora “Cacat Hukum”

×

Hakim PA Kota Padangsidimpuan Masih Paksakan Putusan! Kuasa Hukum : Lelang Eksekusi Rumah dr. Badjora “Cacat Hukum”

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN- Pelaksanaan Lelang Eksekusi rumah dr. Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga Kota Padangsidimpuan dinilai cacat hukum, ternyata hakim Pengadilan Agama (PA) kota Padangsidimpuan masih ngotot melakukan putusan pelaksanaan lelang eksekusi

Hal itu disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Amin M. Ghamal, SH & Alwi Akbar Ginting) kepada media, Rabu (11/10/2023) .

“Cacat hukum dimaksud adalah tidak terpenuhinya unsur pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) kota Padangsidimpuan seperti: tidak diketahuinya ukuran pasti luas tanah. Syarat tidak terpenuhi lainnya BPN mengeluarkan syarat pelelangan berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) namun karena tanah ini belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) maka seharusnya pihak BPN hanya berhak mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) saja,” paparnya.

Baca Juga:   Bayern Mulus Dengan Taklukan Leverkusen Dengan Skor 4-2

Meski tidak terpenuhinya syarat lelang tersebut, lanjut kuasa hukum Amin M Ghamal pihak KPKNL masih tetap melaksanakan lelang.

Kemudian Surat pernyataan tanggungjawab formil dan materil dari penjual ( dalam hal ini PA Kota Padangsidimpuan) mengenai tidak adanya Perobahan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang akan dilelang.

“Pada fakta yang sebenarnya data fisik dan data yuridis sejak awal gugatan diajukan hingga terjadi lelang tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait luas objek. Bagaimana mungkin putusan itu dapat dikatakan berkekuatan hukum tetap sedangkan luas tanah yang pasti tidak memiliki kejelasan sampai pada saat ini,” jelas kuasa hukum dr. Badjora..

Sebenarnya, lnjutnya Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan berada dalam posisi Buah Simalakama (Maju Kena – Mundur Kena). Jika mengikuti aturan yang salah atas lelang yang “cacat hukum” maka PA Kota Padangsidimpuan bisa disebut menciptakan kezoliman baru karena di dalam luas yang tidak jelas tersebut ada hak milik dr. Badjora di luar harta warisan.

Baca Juga:   Berikan Reward, Walikota Padangsidimpuan Lepas Paskibra Menuju Bukittinggi

“Kemudian, jika PA Kota Padangsidimpuan membatalkan putusan eksekusi lelang rumah dr. Badjora, maka kredibelitas dan integritas Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan akan rendah di mata publik,” tandasnya.