Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Harga Bawang Putih Berpotensi Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Stok

×

Harga Bawang Putih Berpotensi Naik, Pemerintah Diminta Antisipasi Stok

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021 mendatang. Hal itu jika tidak ada penambahan pasokan (misalnya, melalui realisasi impor) komoditas tersebut pada awal tahun ini.

“Potensi tersebut disebabkan oleh kemungkinan habisnya stok bawang putih pada akhir Maret 2021,” kata Kepala KPPU Kanwil I, Ramli Simanjuntak, Minggu (24/1/2021).

Dia mengatakan, selama ini, bawang putih merupakan salah satu komoditas yang ketersediannya dipenuhi melalui impor (kurang lebih 80 sampai dengan 90 persen dari total kebutuhan).

“Sebagaimana diketahui, gejolak harga bawang putih selama empat tahun terakhir selalu terjadi pada semester pertama, khususnya pada bulan Februari hingga Mei,”katanya.

Baca Juga:   ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

Misalnya, kata dia. pada tahun 2020, harga rata-rata bawang putih mengalami puncaknya di harga Rp 48.170 perkilogram di bulan Februari, bahkan pernah mencapai Rp 52.397perkilogram di bulan Mei 2017. Awal tahun ini, berdasarkan beberapa data, stok akhir bawang putih pada tahun 2020 adalah sekitar Rp150.000.

Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar Rp 40.000 hingga Rp 48.000 ton perbulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021.

Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021. Kekurangan stok tersebut, jika tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, tentunya akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih yang kemungkinan terjadi menjelang habisnya
stok tersebut.

Baca Juga:   BSU Tahap Akhir Diserahkan BPJAMSOSTEK Ke Kemnaker

“Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi. Untuk itu, KPPU meminta Pemerintah untuk bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bawang putih tidak masuk dalam kategori
bahan komoditi pokok. Hal ini mengacu Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari Pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih,” sebutnya.

Baca Juga:   Rupiah Melemah ke Level Rp13.715 per USD

Potensi masalahnya sambung Ramli, prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah.

“Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Kondisi ini turut dapat berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih,” ujarnya.(MS11)