Mediasumutku-Medan|Kepala Labfor Cabang Medan Polda Sumut Kombes Pol Wahyu menyebutkan, sebelum meninggal dunia, Golfrid diduga mengonsumsi minuman keras dalam jumlah yang banyak.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada jaringan dari lambung, isi lambung dan cairan lambung dengan metode pemeriksaan secara mikro difusi.
“Di situ, kita temukan adanya unsur alkohol dan kemudian dari isi lambung dan jaringan pada lambung tidak ditemukan adanya narkoba. Cuma, positif alkohol,” sebut Wahyu dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (11/10/2019).
Wahyu melanjutkan, sudah enam hari setelah kejadian dilakukan pemeriksaan Labfor dan dinyatakan positif alkohol. “Hasil ini kita analisis bahwa kemungkinan besar si korban (Golfrid) mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, unsur alkohol mempunyai sifat menguap sehingga saat dilakukan autopsi, unsur alkohol tersebut masih terlihat. “Misalnya, kita mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit, di dalam lambung unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi, kita mengonsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak,” tukasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, dari keterangan perawat di rumah sakit yang menangani korban menyebutkan mulutnya bau alkohol. Lantas, pihaknya mencari tahu kenapa bisa bau alkohol. “Kita telusuri lagi di rumah pamannya, ternyata ada 2 orang saksi yang mengakui sempat minum dengan korban di warung sebelum pergi meninggalkan rumah pamannya. Saksi dan korban minum sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 WIB,” ungkap dia.
Andi menuturkan, temuan dugaan bau alkohol tersebut disinkronkan dengan hasil Labfor, dimana ada cairan di lambungnya mengandung alkohol. Padahal, korban tiga hari sempat di rumah sakit ditambah satu hari proses pemakaman. Akan tetapi, cairan mengandung alkohol tersebut masih ditemukan.
“Ini artinya, korban cukup banyak mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, kadar alkohol belum diketahui tetapi yang pasti ada cairan alkohol di dalam lambungnya,” beber Andi. (Muis)