Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Hendak Konsumsi Narkoba, Dua Warga Teluk Mengkudu Diamankan Polisi

×

Hendak Konsumsi Narkoba, Dua Warga Teluk Mengkudu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Hendak mengomsumsi narkoba, dua warga Dusun II Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, SA (28) dan SW (32) digerebek Polsek Teluk Mengkudu, sekitar pukul 21.35 Wib Kamis (4/2/2021).

Hasil penggrebekan, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di rak televisi milik pelaku.

Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang memakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun II, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Teluk mengkudu melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa rumah tersebut sering di gunakan tempat penyalahgunaan narkotika.

Atas perintah Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala untuk memperintahkan Kanit Reskrim Ipda B Manurung bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria didalam rumah yang akan menggunakan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terlebih dahulu di saksikan kepala dusun setempat guna melakukan penggeledahan di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/2/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Hasil introgasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang mau dikonsumsi dan dibeli dari seorang bandar ini W warga Desa Pematang guntung. Selanjutnya terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku W, namun pelaku tidak ditemukan,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. “Dan pelaku dikenakan pasal 114,112,127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kapolres Sergai. (MS6)

Baca Juga:   Polisi Amankan Seorang Pria di Tanjungbalai yang Ancam Bunuh Tetangganya