Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Hingga November 2023, Kejari Labuhanbatu Sudah Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Humanis

×

Hingga November 2023, Kejari Labuhanbatu Sudah Hentikan Penuntutan 13 Perkara dengan Humanis

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu hingga November 2023 sudah melakukan penghentian penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jeffry Andi Gultom, SH, MH penghentian penuntutan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara secara berjenjang sampai akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Baru-baru ini, Kejari Labuhanbatu menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Neger

Adapun tersangkanya adalah atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. Dimana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:   6.000 Lansia Telah Divaksin Di Gebyar Vaksinasi Di Sergai

Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

“Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara,” papar Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu.

Baca Juga:   Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Tersangka Pencuri Sawit dengan RJ

Kemudian, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka, tambahnya disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian.