Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Hobi Nonton Film Porno, Laki-laki Ini Bernafsu Perkosa Istri TNI

×

Hobi Nonton Film Porno, Laki-laki Ini Bernafsu Perkosa Istri TNI

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ACEH – Gemar nonton film bokep, seorang Pria berinisial HS (22), mencoba memperkosa istri anggota TNI berinisial M ,33, berurusan dengan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan meringkuk diterali besi.

Peristiwa berawal ketika korban yang menggunakan sepeda motor, melintas sendirian di jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon, tiba-tiba dihadang pelaku.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan tak banyak bicara, pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan. Namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri.

Dia menjelaskan saat itu korban melakukan perlawanan dan berteriak, hingga didengar warga sekitar. Warga pun akhirnya menghampiri korban.

Baca Juga:   2 Bandit Asal Malaysia Divonis Bervariasi Pasok Sabu 6 Kg

“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit,” sebutnya.

Tak lama kemudian, pasukan TNI Brigif 25/Siwah datang ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri kebun sawit.

Berselang lima jam setelah kejadian percobaan pemerkosaan, pelaku (HS) ditemukan pasukan TNI dibantu warga sekitar bersembunyi di semak-semak perkebunan sawit. Selanjutnya pelaku diserakan ke pihak Polres Aceh Utara.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, aksi pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita.

Baca Juga:   Seorang Pengedar Sabu Diciduk Polres Tanjungbalai

“Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban,” akunya Adhitya lagi.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.