Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Idul Fitri, Lokasi Wisata di Sergai Tetap Buka

×

Idul Fitri, Lokasi Wisata di Sergai Tetap Buka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memperbolehkan masyarakat berkunjung ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Hal itu dikatakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) M. Faisal Hasrimy pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Menyikapi Situasi Tempat Wisata Khusus Pantai di Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/5/2021). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang.

“Dari rakor hari ini disampaikan bahwa pada moment Lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat,” kata Darma Wijaya.

Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati mengatakan para pelaku usaha pariwisata diwajibkan menyediakan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan penataan area tempat duduk.  Dimana, jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.

“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tambah Bupati.

Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personil Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Satpol-PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.

“Apabila sudah mencapai 50 persen, maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” ucapnya.

Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.

“Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir,” terangnya.

Sementara itu dalam keterangan singkatnya, Kombes Pol. Makmur Ginting mewakili Kapoldasu mengimbau, kepada petugas pos pengamanan Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:   Dampak Wabah Covid-19, Proyek DAK Senilai Rp 43 Milyar PUPR Sergai Dihentikan

“Dan yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” ucapnya.

Pejabat dan ASN Sergai Dilarang Gelar Open House

Di kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 05 Mei 2021, pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1442 H/2021.

“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ujar Bupati Sergai, Darma Wijaya. (ms6)