Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Ini Alasan Kenapa Desa Salaon Tonga-Tonga jadi Tempat Peresmian Monumen RJ

×

Ini Alasan Kenapa Desa Salaon Tonga-Tonga jadi Tempat Peresmian Monumen RJ

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SAMOSIR-DIpilihnya Desa Salaon Tonga Tonga sebagai lokasi tempat pelaksaaan kegiatan Restorative Justice adalah karena salah satu dari 3 desa Raja Bius Sitolu Hae Horbo yang disebut Bius Salaon. Bius Sitolu Hae Horbo terdiri dari marga 1) Simbolon, 2)Sitanggan dan 3)Naibaho.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (25/8/2023) saat dikonfirmas wartawan, Raja Bius memiliki arti tokoh yang dituakan dari salah satu marga dan yang bersangkutan merupakan keturunan Raja menurut silsilah Raja tersebut. Bius Salaon sampai dengan saat ini masih ada dan aktif menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.Hal ini diperkuat dengan dibentuknya Majelis Lembaga Adat Bius Salaon.

Berdasarkan pengakuan pihak Bius Salaon dan Majelis Lembaga Adat Salaon, lanjut Yos A Tarigan bahwa sejumlah permasalahan yang terjadi di masyarakat di Desa Salaon, penyelesaiannya dilakukan oleh Majelis Lembaga Adat Bius Salaon sehingga permasalahan tersebut tidak masuk ke ranah hukum. Bius Salaon masih memegang teguh Uhum dan Patik yang sampai hari ini diwariskan secara turun temurun.

Baca Juga:   Ini Dukungan Ketua PWI Sumut Kepada Kejati Sumut untuk Wujudkan Zona Integritas WBK

Terkait pemilihan Desa ini sebagai tempat pelaksanaan peresmian Monumen RJ oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr.Fadil Zumhana, jelas Yos A Tarigan dimana pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu, pihak Kejari Samosir dan Pemerintah Kabupaten Samosir melakukan survey lokasi/tempat di Desa Salaon Tonga-Tonga untuk melihat dan ingin mengetahui secara langsung terhadap 1)Situs Budaya, 2) Bius Salaon dan 3) Majelis Lembaga Lembaga Adat Salaon.

“Sesuai dengan hasil peninjauan dan pertemuan dengan pihak-pihak tersebut di atas yang dihadiri Camat, Kepala Desa, diputuskan bawa Desa Salaon Tonga-Tonga layak dan tepat dipilih sebagai tempat pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan pembangunan Monumen RJ,” tandas Yos.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Ikuti Upacara Harkitnas ke-113 Secara Virtual