Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineNasionalSumut

Ini Imbauan Jaksa Agung Kepada Jajaran Selama Ramadhan 1443 H

×

Ini Imbauan Jaksa Agung Kepada Jajaran Selama Ramadhan 1443 H

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan dan berpotensi menimbulkan penyebaran virus COVID-19 pada bulan puasa tahun ini. Termasuk buka puasa bersama dan kegiatan open house.

Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan salat berjemaah dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Burhanuddin menyampaikan imbauannya pada saat kunjungan kerja virtual, Kamis (31/3). Pertemuan virtual itu dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia serta para atase/perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

Baca Juga:   Dalam Sepekan, Tim Tabur Intel Kejati Sumut Kembali Amankan 1 DPO Terpida Korupsi Sarana Air Minum Sibisa

“Mohon maaf lahir dan batin dan semoga ibadah puasa diterima sebagai amal serta jangan sampai mengendorkan kinerja Kejaksaan terutama terkait dengan pelayanan publik,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).

Ia mengajak jajaran Kejaksaan RI menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai momentum introspeksi diri. Serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar terhindar dari perbuatan tercela.

“Momentum bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah agar dapat melakukan hal-hal dan kegiatan yang bermanfaat bagi sesama dan yang terkait dengan peribadatan,” ujarnya.

Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, pemerintah memutuskan mengambil beberapa kebijakan pelonggaran. Seperti misalnya mudik yang sudah mulai diperbolehkan dengan ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga:   Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Meski begitu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat dan penyelenggara negara untuk berbuka puasa bersama.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” ujar Jokowi sebagaimana dilihat dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3).

Jokowi menerangkan bahwa COVID-19 di Tanah Air yang sudah membaik. Meski begitu, ia tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, begitu juga saat menjalankan ibadah puasa.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan dan saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegas Jokowi.