Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Inpres Tentang Jamsostek Diharapkan Wujudkan Kesejahteraan Pekerja

×

Inpres Tentang Jamsostek Diharapkan Wujudkan Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)  yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Zeddy Agusdien, menyambut baik terbitnya Inpres tersebut, karena berdampak positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan sosial pekerja secara menyeluruh bagi masyarakat .

“Diharapkan dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” harap Zeddy.

Dia menambahkan, kedepan BPJAMSOSTEK akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.

Baca Juga:   Tiga Kakak Beradik Sindrome Langka di Asahan Viral di TikTok

Sebelumnya, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Baca Juga:   Waspada, Positif Covid-19 di Asahan Sudah 106 Kasus

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan,” tegasnya.

Anggoro menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.  (MS10)