mediasumutku.com | MEDAN – Rekonstruksi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, telah digelar Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (13/1/2020) kemarin.
Pada reka ulang kasus pembunuhan itu, digelar 15 adegan yang menghadirkan ketiga tersangka, ZH (41), JP (42), dan RF (29). Rekonstruksi yang digelar di beberapa lokasi tersebut, merupakan tahap perencanaan.
Dalam adegan pertama, tersangka ZH bertemu dengan JP di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan, pada awal November 2019 lalu sekira pukul 11.00 WIB. ZH curhat kepada JP terkait persoalan rumah tangganya. Kata ZH, ia sering diselingkuhi suaminya dan sudah tak tahan lagi.
“Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain. Dari pertama pernikahan, dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah,” ucap ZH.
Ia mengaku kepada JP, masalah rumah tangganya sudah dibicarakan kepada keluarga suaminya. Akan tetapi, tak menemukan solusi. “Saya sudah mengadu kepada keluarganya. Saya mengadu ke kakak dan adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa,” aku ZH.
Bahkan, masih kata ZH, ia sempat meminta cerai kepada suaminya. “Saya coba minta cerai, tapi kata dia jangan coba-coba minta cerai karena akan membuat dia malu sebagai seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya,” ungkap ZH.
Untuk itu, ZH meminta tolong kepada JP membunuh korban. “Rasanya mau mati saja selama bersama dia. Lebih baik dia harus mati atau saya yang mati,” ketus ZH.