Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Jadi Keynote Speaker, Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan Sampaikan Pentingnya Pengelolaan Aset

×

Jadi Keynote Speaker, Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan Sampaikan Pentingnya Pengelolaan Aset

Sebarkan artikel ini

PALU-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH jadi keynote speaker pada acara Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawas Aset) Provinsi Sulawesi Tengah, di Ballroom Hotel Santika, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/8/2023).

Dalam paparannya Wakajati Sulteng menyampaikan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh,” katanya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH jadi keynote speaker pada acara Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawas Aset) Provinsi Sulawesi Tengah, di Ballroom Hotel Santika, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, lanjut Emilwan Ridwan Barang Milik Daerah (BMD) juga merupakan bagian dari keuangan negara, maka segala perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut, yang dilakukan secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, yang kemudian memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, maka dapat dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu dalam rangka pencegahan maka Barang Milik Daerah ini harus dilakukan pengelolaan secara akuntabel.

Baca Juga:   Kapolres Terima Audiensi dari FKUB Kabupaten Serdang Bedagai

Lebih lanjut Emilwan Ridwan menyampaikan pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik setidaknya memerlukan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu perencanaan yang tepat, pelaksanaaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif, dan pengawasan (monitoring). Apabila Ketiga fungsi tersebut dapat terlaksana maka akan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus sebagai sarana pencegahan terjadinya penyimpangan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan data yang ada terdapat beberapa permasalahan terkait Barang Milik Daerah atau aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini, antara lain, aset tanah yang belum disertifikatkan, karena tidak jelas asal-usulnya. Aset-aset yang masih dalam permasalahan/sengketa antar Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten sebagai akibat dari pemekaran wilayah maupun permasalahan lainnya,” katanya.

Disamping permasalahan-permasalahan tersebut, katanya terdapat pula modus-modus yang dapat menyebabkan Aset Barang Milik Daerah beralih kepada pihak ketiga secara melawan hukum, seperti: adanya perjanjian Kerjasama dalam penggunaan tanah aset Barang Milik Daerah yang kemudian memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan hak atas tanah, misal dengan diagunkan bagi kredit perbankan atau kemudian dipecah dan dialihkan kepada pihak lain, dokumen terkait aset yang sengaja dihilangkan; aset yang diduduki/dikuasai oleh pihak ketiga.

Baca Juga:   Enam Balon Kepala Daerah di Sumut Positif Terpapar Covid-19

Selanjutnya Wakajati menambahkan, terdapat berbagai upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan atas aset tersebut, dan juga dengan berbagai pendekatan.

“Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara baik secara litigasi maupun non litigasi yang meliputi negosiasi, mediasi dan Tindakan hukum lainnya dapat melakukan upaya keperdataan untuk memulihkan aset tersebut, khususnya apabila ditemukan permasalahan seperti adanya sengketa antar Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten maupun dengan BUMN terkait suatu aset, ” tegasnya.

Namun demikian , lanjutnya hal pada waktu penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan, penggelapan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya maka alternatif penanganan tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi yang berorientasi pemulihan aset juga dapat dikedepankan.

Selain itu terhadap aset Barang Milik Daerah wajib diinventarisasi dan sertifikasi aset. Upaya yang dapat dilakukan dalam hal asal usulnya belum jelas, maka dapat dilakukan penelusuran untuk mengetahui riwayat asal usul kepemilikan maupun dokumennya, dilanjutkan dengan pengamanan dan pemeliharaan seperti dipasang tanda plang aset dan melakukan proses pencatatan dan pensertifikatan.

Baca Juga:   Danbrigif 7/RR Pimpin dan buka Latihan Pratugas Penyiapan Satgas Pamtas RI - PNG dari Yonif 125/Smb

“Perlu juga dilakukannya kerjasama yang baik maupun adanya Tim atau Satgas Percepatan sertifikasi aset daerah antara Badan Aset Derah dengan Kantor Pertanahan setempat dan dengan masing-masing OPD juga merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan, ” tandasnya.

Emilwan Ridwan menambahkan Aset Barang Milik Daerah juga harus dioptimalkan untuk memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dalam hal ini pola-pola pemanfaatan aset juga harus dieksplorasi dalam rangka optimalisasinya, seperti sewa, pinjam pakai, Kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) /bangun serah guna (BSG). Melalui pola-pola pemanfaatan aset ini.

“Jangan sampai ada aset yang bernilai justru tidak menghasilkan bagi pendapatan daerah. Tentunya pola-pola pemanfaatan ini juga harus dilaksanakan secara akuntabel, ” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel penanganan aset Barang Milik Daerah yang bermasalah bersama koordinator Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Banu Laksamana, SH, LL.M sebagai perwakilan APH pada Kejati Sulteng.