Scroll untuk baca artikel
Berita SumutEkonomiHeadlineMedanSumut

Jadi Narasumber Podcast dan Jaksa Daring, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Pengawasan Internal Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

×

Jadi Narasumber Podcast dan Jaksa Daring, Kajati Sumut Sampaikan Pentingnya Pengawasan Internal Untuk Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH dan Kasi Penkum Adre W Ginting, SH,MH diundang menjadi pemateri pada acara Podcast Bank Sumut dan Jaksa Daring Kejati Sumut yang dipandu oleh host Jaka dan Adi Saptra,SH,MH di lantai 3 Ruang Podcast Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (25/9/2024).

Topik yang diusung adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan penggunaan produk dalam negeri. Diawali dengan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,

Koordinator Yos A Tarigan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Kejaksaan selain melakukan penuntutan, Kejaksaan juga dalam tugas dan fungsinya sehari-hari, terutama di bidang Intelijen melakukan upaya pencegahan lewat penerangan hukum dan penyuluhan hukum. Penerangan hukum dilakukan ke instansi pemerintah, BUMN dan BUMD sementara penyuluhan hukum dilakukan ke sekolah-sekolah, kampus, dan pesantren.

Baca Juga:   Jaksa Menyapa Usung Topik Peran Penkum Dalam Mengedukasi Masyarakat Sadar Hukum

“Salah satu produk unggulan Penkum Kejati Sumut adalah seperti yang berlangsung saat ini, Jaksa Daring yang bisa menjangkau semua kalangan lewat akun IG Kejati Sumut,” tandasnya.

Kasi Penkum Adre W Ginting menyampaikan bahwa Kejaksaan terdiri dari beberapa bidang, diantaranya bidang pidana umum, pidana khusus yang menangani masalah korupsi dan bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.

Ketika host bertanya tentang bagaimana upaya untuk menghindari tindak pidana korupsi, Adre W Ginting menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum atau melanggar undang-undang dan ada kerugian keuangan negaranya, itulah yang dinamakan korupsi. Dan korupsi itu ada banyak versinya, pada intinya adalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:   Juventus Siap Ramaikan Perburuan Leroy Sane

“Korupsi itu ada undang-undang yang ditabrak, dan ada kerugian keuangan negaranya. Yang pasti, perbuatan korupsi itu adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang memperkaya diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara lewat perbuatan melawan hukum, termasuk juga penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” papar Adre W Ginting.

Selanjutnya, mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan tips agar tidak terjerat perbuatan korupsi terutama di sektor perbankan. Perbankan itu kan sudah ada aturan, korupsi itu kan perbuatan melanggar hukum dan ada aturan-aturan yang ditabrak.

“Sebenarnya, yang melakukan tindak pidana korupsi itu adalah oknum-nya, bukan institusinya, dan institusi tersebut harus tegas dalam hal ini. Penerangan hukum ini menjadi salah satu upaya pencegahan agar seluruh jajaran di perbankan melek hukum, mengerti hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Pemko Medan Dijadikan Marketplace UMKM Dinilai Strategis

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa di internal Bank Sumut sendiri harus ada pengawasan melekat, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap seluruh pegawai agar jangan sampai terjadi kesalahan. Antara lain lewat peraturan perusahaan, penegakan disiplin, kontrol terhadap kinerja pegawai dan evaluasi terhadap kinerja.

Terkait dengan topik penggunaan produk dalam negeri menjadi sangat penting untuk meningkatkan tingkat komponen penggunaan produk lokal dalam sebuah pekerjaan.Dan, aturan itu ada diatur dalam undang-undang bahwa penggunaan produk dalam negeri sangat penting dalam menggairahkan sektor usaha dan produk lokal.

“Kalau bukan kita, lalu siapa lagi yang mempromosikan produk dalam negeri dan memberdayakan produk dalam negeri, terutama produk UMKM,” pungkasnya.