Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

×

Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Terdakwa atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:   Ini Dukungan Ketua PWI Sumut Kepada Kejati Sumut untuk Wujudkan Zona Integritas WBK

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).