Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Jaksa Masuk Desa, Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Sibolangit Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman

×

Jaksa Masuk Desa, Kejati Sumut Edukasi Masyarakat Sibolangit Mengenal Hukum dan Menjauhi Hukuman

Sebarkan artikel ini

SIBOLANGIT-Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Jaksa Masuk Desa dan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Jumat (25/11/2022).

Dengan dipandu Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, SH, kegiatan penerangan hukum diikuti 30 kepala desa dan perangkat desa mengusung topik tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika (RAN-P4GN).

Ada juga topik tentang etika bermedia sosial menurut UU ITE, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan pemateri Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Juliana PC Sinaga dan Ernawaty Br BarusBarus.

Camat Sibolangit Hesron T Girsang AP MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan dan penerangan hukum terdiri dari 30 kepala desa yang ada di wilayah Kecamatan Sibolangit.

Baca Juga:   Lima Kelompok Tani di Asahan Terima 5.000 Kilogram Benih Bawang Merah

“Sosialisasi dan penerangan hukum ini kiranya dapat menambah wawasan kepala desa agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman, ” kata Hesron T Girsang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam paparannya menjelaskan terkait aspek hukum penggunaan dana desa agar tidak salah arah dan tepat sasaran. Kalau dari perencanaannya sudah ada niat untuk ‘mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau pribadi’ maka ke depannya pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut akan berpotensi bermasalah.

“Korupsi itu by desain, sudah direncanakan sejak dalam perencanaan. Akan tetapi jika prosesnya berjalan sesuai aturan, mudah-mudahan bisa terhindar dari perbuatan korupsi, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, ada tiga hal penting yang perlu dijalankan dalam pengalokasian dana desa. Pertama, tertib administrasi. Sering kita temui dilapangan banyak kepala desa membeli bahan atau membeli sesuatu lupa membuat catatan atau invoice-nya. Suka menunda-nunda untuk membuat laporan pengeluaran. Akibatnya, ketika sudah tiba waktunya mau dilaporkan muncullah bon fiktif, kwitansi bodong.

Baca Juga:   Wong Bersih-Bersih Jelang Imlek, Berharap Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Kedua adalah tertib fisik. Artinya, kalau kepala desa membangun balai pertemuan maka bangunan fisiknya harus jelas dan sesuai perencanaan. Ketiga adalah kemanfaatan. Apakah gedung serbaguna yang dibangun benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kalau tak bermanfaat, berarti pembagunan gedung tersebut mubajir.

“Lebih baik dana desa tersebut dimanfaatkan untuk membeli suau bagi anak-anak kurang mampu, atau beli becak/mobil yang bermanfaat untuk sarana transportasi bagi anak-anak di desa ke sekolah jika kondisi desanya benar-benar sangat minim dengan sarana transportasi dan lokasi sekolahnya jauh dari desa, ” papa Yos A Tarigan.

Kalau pak Kades benar-benar dalam menjalankam tiga hal tersebut (tertib administrasi, tertib fisik dan bermanfaat), lanjut Yos A Tarigan, maka pak Kades akan terbebas dari perbuatan melawan hukum. Kalau ragu, silahkan bertanya kepada camat, bupati atau kepada aparat penegak hukum agar tidak salah arah.

Baca Juga:   Kajati Sumut Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sementata Joice V Sinaga memapatkan materi terkait etika bermedia sosial berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam topik ini, Joice V Sinaga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial.

“Saring dulu baru sharing, jangan asal menyebarkan kata-kata yang berpotensi menyinggung orang lain atau menyebarkan gambar-gambar negatif. UU ITE adalah rambu-rambunya. Karena, siapa pun bisa terjerat pasal-pasal dalam UU ITE ini, ” paparnya.

Untuk topik P3DN, Joice V Sinaga mendorong kepala desa agar mencintai produk dalam negeri. Meningkatkan potensi produk lokal agar diminati oleh masyarakat sekitar.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyerahkan cederamata kepada Camat Sibolangit Hesron T Girsang serta diakhiri dengan foto bersama.