Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Jaminan Fiktif Dua Orang Ini Bikin Negara Dirugikan Rp3,5 Miliar

×

Jaminan Fiktif Dua Orang Ini Bikin Negara Dirugikan Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BANDUNG–Akibat perbuatan PS dan AK memberikan jaminan fiktif untuk pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buahbatu Bandung, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Perkara ini sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Bandung.

Penyerahan penahanan pelaku PS dan AS alias Kenji dari Kejati Jabar ke Tim Penuntut Umum Kejari Bandung dilakukan pada Rabu (20/1/2021). Namun AS tidak hadir dalam pemeriksaan.

Untuk itu, Tim Penyidik mengimbau agar tersangka AS dapat bekerja sama segera memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Jika tersangka AS tidak kooperatif, Tim Penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasar keterangan dari Kejati Jabar, hasil penghitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.578.527.240.

Baca Juga:   Alamak ! 3 Walikota Medan Terseret Kasus Korupsi

Modus operandinya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Buahbatu Bandung kepada CV Masa Jembar tahun 2016 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-351/M.2.17Fd.1/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020.

Dijelaskannya, tahun 2010 tersangka PS mengajukan permohonan KMKK melalui BJB Cabang Buahbatu atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap. Dalam tahap pertama permohonan KMKK sebesar Rp2.000.000.000 dengan jaminan tiga surat perjanjian kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh tiga penyedia jasa sebagai grup perusahaan.

Agunannya berupa dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan serta permohonan penambahan agunan dan kenaikan plafon KMKK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh dua penyedia jasa sebagai grup perusahaan dengan agunan berupa sebuah sertifikat hak milik tanah dan bangunan, diduga jaminan fiktif.

Baca Juga:   Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah menyita uang sebesar Rp445.000.000. Selain itu Tim Penyidik juga menyita tiga bidang tanah dan bangunan di beberapa tempat berbeda antara lain sebidang tanah seluas 438 m2 di Kota Bandung, sebidang tanah seluas 88 m2 dan 100 m2 di Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, Tim Penyidik telah memeriksa 28 saksi dari unsur karyawan BUMD Bank BJB dan swasta serta beberapa ahli pidana, ahli perbankan, dan ahli kerugian negara. Penyidik pun telah menetapkan dua tersangka, PS dan AS.

Penahanan terhadap PS dengan pertimbangan khawatir melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1)KUHAP.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Kereta Api

Namun untuk tersangka AS karena tidak hadir, Tim Penyidik berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan dan kooperatif. Jika tidak, Tim Penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.