Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

Jelang Akhir Tahun, DPRD Medan Jadwalkan 7 Kali Rapat Paripurna Dewan

×

Jelang Akhir Tahun, DPRD Medan Jadwalkan 7 Kali Rapat Paripurna Dewan

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung DPRD Medan/int

MEDAN-Menjelang berakhirnya Tahun 2022,DPRD Medan jadwalkan sejumlah kegiatan baik itu RDP(Rapat Dengar Pendapat),Reses, Kunjungan Kerja(Kunker)dan Rapat Paripurna.Jadwal kegiatan DPRD Medan diputuskan dalam Rapat Bamus 28 November lalu.

Kemudian secara rinci jadwal kegiatan Desember itu ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim,SE sebagaimana diperoleh, Minggu (4/12/2022).

Dari jadwal kegiatan tersebut, sedikitnya 7 kali rapat paripurna dewan yakn mulai Senin, 13 Desember hingga 27 Desember mendatang.

Rapat paripurna diawali materi Pemantapan Program Pembentukan Perda, Penyampaian Laporan Pansus tentang Pembentukan Perangkat Daerah sekaligus penandatanganan kesepakatan antara Walikota Medan dengan Pimpinan DPRD Medan.

Kemudian tanggal 20 Desember, rapat paripurna Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Penjelasan Pimpinan DPRD Medan tentang Ranperda Perubahan Peraturan DPRD tentang Tatib dilanjutkan dengan Penjelasan Pimpinan DPRD Medan tentang Kode Etik DPRD Medan.

Baca Juga:   Alumni AKABRI 1990 Gelar Bakti Sosial Vaksinasi di Tanjungbalai

Menutup sidang Tahun 2022,tanggal 27 Desember Penjelasan Bapemperda terhadap Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Penyerahan Laporan Hasil Reses Ketiga Tahun 2022 dan diakhiri Penutupan Masa Sidang Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui,Ranperda strategis sudah tuntas dibahas DPRD dengan Pemko Medan antara lain RAPBD TA 2023,tinggal diajukan ke Pemprovsu.

Sementara itu,mengenai Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah masih akan diputuskan 13 Desember nanti sebagai Perubahan Perda No 15 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemko Medan sedang dibahas di Rapat Paripurna DPRD Medan.

Ranperda tersebut berkaitan dengan bakal merger 8 OPD diantaranya Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan,Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan,Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian.

Baca Juga:   Bupati Darma Wijaya Ajak Seluruh Pihak Dukung Gerakan Pramuka