mediasumutku.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membacakan tuntutan dalam sidang agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa Agus Wira Wibowo Pasaribu, Syahrial Budiawan Pane dan Mujiono atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Perabot Rehabilitas Ruang Kelas Tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara pada Pengadilan Negeri Tipikor PN Medan, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Menurut Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, Rabu (25/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa sidang tersebut telah berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Raja Liola Gurusinga SH MH, Dimas Pratama SH, dan Basrief Aryanda, SH MH membacakan tuntutan tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan, SH MH.
Dalam persidangan tersebut tuntutan dibacakan oleh JPU, dimana ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Agus Wira Wibowo Pasaribu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp50 juta (jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp268.564.700 dikurangkan dengan uang penitipan pada JPU sebesar Rp200 juta. Apabila uang pengganti tidak dipenuhi maka pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk terdakwa Syahrial Budiawan Pane dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp400.515.098 dikurangkan dengan uang penitipan pada JPU sebesar Rp50 juta. Apabila uang pengganti tidak dipenuhi maka pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara terdakwa Mujiono dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Menurut JPU dalam persidangan, alasan yang meringankan terdakwa adalah ketiga Terdakwa koperatif dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa Agus Wira Wibowo Pasaribu sudah menitipkan kepada Penuntut Umum sebagai Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 200.000.000. Terdakwa Sahrizal Budiawa Pane sudah menitipkan kepada Penuntut Umum sbg Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 50.000.000.
“Sebelumnya pada pemeriksaan ketiga Terdakwa pada sidang yang digelar Kamis, 5 Oktober 2023 lalu, pada saat ditanya Hakim dan Penuntut Umum, ketiga terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyesalinya,” kata Firman Simorangkir.
Pada agenda sidang berikutnya akan digelar Kamis (2/11/2023) dengan agenda nota pembelaan para Terdakwa.