Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) Bupati Simalungun memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar D II dan Sekolah Pendidikan Guru (SPG).
Para guru yang diberhentikan tersebut diwajibkan untuk melanjutkan S1 di Universitas Efarina, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Universitas Efarina merupakan kampus di Kabupaten Simalungun milik JR Saragih.
Pemberhentian 992 guru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 Tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru Yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.
Selain memberhentikan sementara, surat itu juga menjelaskan tentang penghentian tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan seluruh SK jabatan fungsional. Surat itu juga mencantumkan peraturan tentang guru, undang-undang ASN, dan hasil audit tahun 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1. Menurutnya SK tersebut dalam rangka tugas belajar PNS Guru yang belum S1 dan mereka harus menaati peraturan.
Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun. “Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Siantar Simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja,”katanya.
Saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.
“Ada izin belajar ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan,”katanya. (kpc/ang)