Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasional

Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Mogok Nasional Mulai 6 Oktober

×

Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Mogok Nasional Mulai 6 Oktober

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Bulan Oktober nanti, Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja akan menggelar mogok nasional menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 yang merupakan jadwal sidang paripurna pembahasan RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan itu didapat dari rapat antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) serta perwakilan dari 32 federasi serikat pekerja pada Minggu 27 September lalu.

”Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi, para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Senin (28/9).

Baca Juga:   Ribuan Buruh Aksi Di KIM, Polisi Bagi Masker Dan Air Mineral

Menurut dia, mogok akan diikuti oleh 5 juta buruh dari ribuan perusahaan di 300 kabupaten dan kota dari 25 provinsi.

Aksi ini melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Selain merencanakan mogok nasional, Serikat Buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Mereka juga akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI selama berlangsungnya sidang paripurna pada 8 Oktober.

Serikat Pekerja sebelumnya telah berulang kali menolak klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Beberapa poin yang mereka tolak yakni aturan yang memungkinkan status buruh kontrak atau outsourcing tanpa batasan waktu, berkurangnya nilai pesangon, serta hilangnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK).

Baca Juga:   Nenek Ini Bacakan Pantun Untuk Bobby-Aulia Menang di Pilkada

Menurut mereka, RUU Cipta Kerja lebih menguntungkan pengusaha dan mengurangi perlindungan terhadap buruh. ”Sejak awal kami meminta agar perlindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi,” tutur Said Iqbal.

”Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang itu,” lanjutnya.

(MS9/Siberindo)