Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Judi Tembak Ikan di Sei Bamban Digrebek Polisi, Dua Pelaku Diamankan

×

Judi Tembak Ikan di Sei Bamban Digrebek Polisi, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di grebek polisi, sekitar pukul 19.30 Wib, Selasa(20/10/2020). Dari penggrebekan itu, dua pelaku yang terdiri dari, satu orang sebagai penjaga dan satu orang sebagai pemain diamankan.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, Dani Tomson Situmorang (32) pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan Rudianto Tambunan (45) sebagai pemain. Keduanya merupakan warga Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah, 1 buah Chip, 1 buah meja ikan-ikan.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Dusun V Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai sebuah kedai menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polres Sergai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setiba dilokasi ternyata benar dilokasi kedai tersebut menyediakan mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Selanjutnya, sekira pukul 19:30 WIB tim opsnal Polres Sergai melakukan penggrebekan dan berhasi mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020) membenarkan penangkapan terduga kasus perjudian jenis tembak ikan (ketangkasan) di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

“Dua tersangka yang diamankan yakni DTS sebangai penjaga (pemilik kedai) dan RT sebagai pemain kedua langsung diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Dikatakan Robin, hasil interogasi, tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak-banyaknya yang terdapat dalam chip dengan nilai Rp 1.000 untuk per kredit poin.

“Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin ke dalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain. Selanjutnya, pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin,”jelasnya.

Kemudian lanjutnya, apabila pemain dapat menembak ikan-ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per
1 credit poin senilai Rp 1.000.

“Tersangka juga menerangkan adapun omset perhari antara Rp.800.000 sampai dengan 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp.130.000 dari omset yang didapat. Bahkan, tersangka menerangkan bahwa pemilik judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”pungkas AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Bejat Ini Diserahkan ke Kantor Polisi