Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineSumut

KA Bandara Kualanamu Diaktifkan Kembali

×

KA Bandara Kualanamu Diaktifkan Kembali

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Setelah perusahaan Kereta Api atau KA menghentikan sementara operasional KA tujuan Bandara Kualanamu 12 April 2020 lalu. Maka pihak pengelola KA Bandara Kualanamu, PT Railink kembali mengoperasikan secara bertahap Kereta Api Bandara atau KA Bandara Kualanamu – Medan, per hari ini, Jumat, (1/8/2020).

Hal ini dilakukan setelah perusahaan KA Bandara telah dinyatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau Dirjen KA Kemenhub RI telah memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat yang penyelenggara Jasa KA yang wajib dan diharuskan tersedia bagi penumpang di era wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Utama Railink Mukti Jauhari mengatakan pengoperasian kembali kereta api bandara ini, harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19 yang ketat.

Jadi, pihaknya dalan operasional harus mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease atau Covid-19.

Baca Juga:   Diguyur Hujan Sekejap, Medan Labuhan Sudah Terendam Banjir

Mukti menjelaskan, pengoperasian kembali kereta bandara juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14/2020 pada 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“KA Bandara Kualanamu, Medan, akan kembali melayani penumpang pada 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Mukti melalui keterangan resminya.

Layanan yang lebih prima pada tatanan normal baru, disediakan mulai dari penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas, penyemprotan cairan desinfektan secara berkala, hingga penempatan wastafel.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan hand sanitizer, menyediakan sabun cuci tangan di dalam toilet KA Bandara dengan tujuan untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga:   Pemko Medan Apresiasi Arrahman Berkah Wisata Bagi Paket Sembako

Adapun ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara, di antaranya wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan KA Bandara. Kemudian wajib menjaga jarak minimal satu meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas.

Jadi bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3° Celcius tidak diperkenankan naik KA Bandara. Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket KA Bandara secara daring melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink.

Selain itu, penumpang KA Bandara diharapkan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah sembarang tempat, buang sampah pada tempatnya dan hindari menyentuh wajah.

Baca Juga:   Indonesia Pamerkan Aneka Produk Ramah Lingkungan pada Gelaran Expo 2020 Dubai

Mukti berpesan bila calon penumpang merasa tidak sehat agar melapor ke petugas. “Apabila memiliki gejala mirip penyakit virus corona atau Covid-19 maka dianjurkan segera menghubungi nomor layanan Covid-19,” ucapnya.

Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta bandara dan tiket dapat dibatalkan. Caranya dengan ketentuan penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia.

Apabila memiliki tiket kembali (return), proses pembatalan juga dapat langsung dilakukan. Pembatalan tiket juga dapat melalui email dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank.

Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh), di luar bea pesan dan pembatalan tiket diproses dengan cara transfer maksimal 30 hari.