Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Kades di Sumsel Pakai Dana Bansos Untuk Beli Mobil Selingkuhan

×

Kades di Sumsel Pakai Dana Bansos Untuk Beli Mobil Selingkuhan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALEMBANG — Kepala Desa Sukowarno, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Askari (43), diadili terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Corona atau Covid-19. Dia dituntut 7 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/4/2021). Majelis hakim dipimpin oleh Sahlan Effendi.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang,” ujar JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Herti, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman tambahan bagi terdakwa yakni wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp187,2 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas JPU.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Serahkan Masterplan PON XXI ke Menpora dan Sampaikan Persiapan Sudah 60%

Menurut JPU, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Supendi, meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan. Dalam dakwaan Askari diduga menggunakan dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta untuk kepentingan pribadi.

Padahal dana itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp600 ribu. Uang itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan, di antaranya membayar utang dan bermain judi togel dan kepentingan pribadi lainnya.

“Selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, uang tersebut juga saya gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhan saya. Selingkuhan saya itu masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,” jelas Askari.

Baca Juga:   Sabrina Terima Bantuan Kopi dan Gula Semut