Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Kajari Serdang Bedagai Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana AUTP 2020

×

Kajari Serdang Bedagai Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana AUTP 2020

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan 2 tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020, Kamis (10/11/2022).

Dimana sebelumnya, Kejari Sergai telah menetapkan satu seorang tersangka yakni berinisial PR, jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Adapun dua orang tersangka yaitu berinisial YH dan DT. Kedua tersangka ini merupakan dari
pihak PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Kajari Sergai M. Amin SH MH didampingi Kasipidsus M. Akbar Sirait SH dan Kasiintel Renhard Harve SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, YH dan DT ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpulkan bukti bukti dokumen dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:   Wakajati Sumut Sidak Posko Pemantauan Pilkada Siantar

“Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini kita tetapkan lagi 2 orang tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020. Keduanya langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,”ucap Kajari M. Amin.

Lebih lanjut, adapun keterlibatan kedua tersangka ini, kata Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP pada tahun 2020 lalu

“Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” terang Kajari.

Baca Juga:   Kelamaan Antri di TPS dan Jatuh Pingsan, Kakek Berusia 81 Tahun Meninggal Dunia

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen.

Hasil pantuan dilokasi, Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua tersangka langsung dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuju lapas kelas II B Tebing Tinggi dengan menggunakan mobil tahanan dengan nopol BK 7201NX. (MS8)

Baca Juga:   Kejati Sumut Serahkan Tersangka "NB" DPO Dugaan Kasus Korupsi Kegiatan PJJ Ke Kejari Nias Selatan