Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kantor Kejari Langkat Dibanjiri Karangan Bunga, Persaja Langkat Juga Laporkan Alvin Lim

×

Kantor Kejari Langkat Dibanjiri Karangan Bunga, Persaja Langkat Juga Laporkan Alvin Lim

Sebarkan artikel ini

STABAT-Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat juga dibanjiri karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Kejaksaan RI untuk memproses hukum Alvin Lim yang telah merendahkan marwah Kejaksaan, Senin (26/9/2022).

Ketua Persaja Daerah Langkat Sabri Fitriansyah Marbun saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga sedang menangani suatu perkara namun diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, namun justru melakukan pencemaran nama baik, menyerang Kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan, sangat tendensius.

“Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, melalui bidang pengawasan, komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut. Saya dan rekan-rekan para jaksa melihat video di akun you tube Quotient TV milik Alvin Lim, ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam ucapannya sehingga kami tergerak untuk melaporkannya ke Polres Langkat,” kata Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Langkat Sabri Marbun didampingi saksi Indra Hasibuan.

Baca Juga:   Kejari Langkat Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan bahwa di dalam video tersebut ada ucapan merendahkan dan tidak berdasar hukum, dan bukan produk jurnalisitik, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar di medsos.

“Semua orang dijamin oleh Undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Lim, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE,” paparnya.

Pantauan di kantor Kejari Langkat, berbagai elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam Tindakan yang dilakukan Alvin Lim menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan (Alvin Lim) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Mencuri Kelapa Sawit, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Keadilan Retoratif

Sabri Marbun menambahkan, dengan dukungan karangan bunga ini menadakan bahwa masyarakat menilai Kejaksaan saat ini tengah berbenah lebih baik membrantas mega korupsi dan melakukan upaya penegakan hukum dengan humanis kebawah.