Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimPendidikanSumut

Mencuri Kelapa Sawit, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Keadilan Retoratif

×

Mencuri Kelapa Sawit, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan Perkaranya dengan Keadilan Retoratif

Sebarkan artikel ini
Ekspose perkara dari Kejari

LANGKAT-Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH menyampaikan ekspose perkara dan mengusulkan perkara pencurian kelapa sawit yang dilakukan tersangka Sugianto alias Anto untuk dihentikan penuntutan perkaranya dengan pendekatan Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr.Fadli Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani,SH,MH serta jajaran, Rabu (26/7/2023).

Tersangka Supianto Als Anto melakukan pencurian brondolan buah sawit di Perkebunan PT.PP Lonsum, Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat. Berdasarkan kronologisnya, bahwa tersangka Supianto bersama dengan Sugianto dan Suheri alias Heri (DPO) memungut brondolan sawit dilokasi Perkebunan PT. PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat

Selanjutnya pada saat tersangka Supianto hendak melangsir/mengangkut brondolan sawit yang telah dimuat ke dalam satu goni plastik, tiba-tiba Petugas Security PT.PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat yang sebelumnya telah memantau pergerakan terdakwa dan rekan-rekannya langsung mendekat ke arah terdakwa namun kedatangan mereka diketahui oleh terdakwa dan rekan-rekannya hingga seketika itu juga terdakwa bersama rekan-rekannya berusaha melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai. Pihak PT.PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat yang merasa dirugikan tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian brondolan buah sawit tersebut kepada Pihak Polsek Bahorok, guna dilakukan pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Baca Juga:   Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika terdakwa tersebut dibawa ke persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membutuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.

Baca Juga:   Polres Sergai Sosialisasikan DIPA dan Fakta Integritas

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH, MH, untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui JAM Pidum Kejagung RI.

Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Rabu, 26 Juli 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.

Baca Juga:   Januari-Maret 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH, MH, menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini. Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat sudah melakukan Restorative Justice sebanyak 7 perkara, sementara jika total selama ada Program Penyelesaian Restorative Justice, kejaksaan Negeri Langkat telah berhasil melaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara.

“Selama ini, Penegakan Hukum dilaksanakan secara Retributif, dan sekarang dibalik menjadi Pendekatan Restorative terlebih dahulu, hal ini sejalan dengan Perintah Direktif dari Jaksa Agung RI yaitu “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis” tandasnya.