Mediasumutku.com | Medan – Sumatera Utara telah menjadi target peredaran Narkoba Internasional dan tak tanggung tanggung ada oknum petugas yang ikut bermain dalam bisnis haram ini. Dari 7 tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.
Demikian hal yang dikatakan Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut saat menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk.II Medan, Senin (09/03/2020) .
Menurut Kapoldasu, Pengungkapan kasus ini adalah murni keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres yang ada di jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 maret 2020.
Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan bahwa pihak Dit resnarkoba Polda Sumut berhasil membongkar 5 kasus, dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan Internasional yakni Kelompok dari Malaysia Riau Tapsel dan kelompok Malaysia Aceh Medan.
Dari 2 kelompok itu, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka yg di ringkus yaitu Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut Barang Bukti yg di amankan adalah 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, lrjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers Yang Hadir.
Kapolda Sumut menegaskan meski kondisi saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan obat terlarang. Selaku pimpinan Kepolisian Polda Sumut, Irjen Martuani Sormin tampaknya tidak main main dalam memberanggus kejahatan apalagi yang berkaitan dengan narkotika. Kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.
“Ini saya buktikan ada 2 perwira kita yang terlibat Narkotika dan saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat” tegas Kapolda Sumut.
Pasal Yang Dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolda mengatakan akan memberikan sanksi hukuman yg seberat-beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1Miliar Rupiah dan Paling Banyak Rp.10 Miliar Rupiah.