Mediasumutku.com | Deliserdang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang lakukan konfrensi atau temu pers tentang keberhasilan pihaknya mengungkapkan kasus tindak pidana mulai dari kasus perjudian, traffiking, pencurian kenderaan bermotor hingga narkoba.
Dari hasil pengembangan 30 kasus, petugas berhasil mengamankan 39 tersangka dan barang buktinya. Demikian yang disebutkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK di Polresta Deli Serdang, Rabu (22/01/2020).
Bertempat dihalaman kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra, SIK dan Kasat Narkoba AKP Maradof Oktavianus, SE membeberkan keberhasilannya kepada wartawan.
Mulai dari pengungkapan kasus tindak pidana perjudian yang saat ini menjadi atensi dan perhatian pucuk pimpinan Polri, kemudian pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), pengungkapan kasus tindak pidana penculikan dan penganiayaan, juga pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan terakhir pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Saat pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sejak Desember 2019 sampai Januari 2020, Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 (tiga puluh) kasus dengan rincian tersangka sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) orang dan mengamankan barang bukti berupa Shabu-shabu sebanyak 920,08 gram serta ganja sebanyak 51,9 gram. (*/ms8)