Perbaungan – Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMP/SMA Swasta Pembangunan, Perbaungan, Selasa (17/9/2024)
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Andrian alias Rian (29), warga Desa Bentang Anyar, Aceh Tamiang, ditangkap setelah mencuri sejumlah barang elektronik berharga dari sekolah tersebut.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor, Muhammad Fani Fadillah (31), seorang guru di sekolah tersebut, menerima informasi dari saksi Desral Mardianto bahwa sekolah telah menjadi sasaran pencurian.
Pelapor kemudian segera menuju lokasi di Jalan Stasiun No. 5, Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan, untuk memeriksa keadaan.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelapor menemukan bahwa sejumlah barang berharga milik sekolah hilang, di antaranya 12 unit Chromebook merk Zyrex milik SMA Pembangunan, serta 15 unit Chromebook merk AXIOO milik SMP Pembangunan.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp81 juta. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke sekolah dengan cara mencongkel pintu belakang ruang penjaga sekolah menggunakan obeng dan tang.
Pelapor segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Perbaungan agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa sejumlah barang yang di antaranya:
11 unit Chromebook merk Zyrex
10 unit Chromebook merk AXIOO
15 unit charger
5 kotak Chromebook Zyrex
1 tas hitam
1 obeng dan 1 tang yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel pintu
1 kaos dan 1 topi songkok
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH, berhasil mengungkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku, Andrian alias Rian, ditangkap saat sedang duduk di sebuah warung di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri 21 unit Chromebook dari SMP/SMA Swasta Pembangunan dengan cara mencongkel pintu belakang ruang penjaga sekolah. Pelaku juga menunjukkan tempat di mana barang curian tersebut disimpan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan barang bukti telah kami amankan,” ujar IPDA L. Torosky. “Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Perbaungan menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga pendidikan dan masyarakat setempat untuk meningkatkan keamanan, terutama dalam menjaga barang-barang berharga di lingkungan sekolah.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, pihak kepolisian berharap agar proses hukum dapat segera berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Budi)