Mediasumutku.com | Medan : Kepala Sub Bagian Umum Protokoler Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Samsul Fitri(38) duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2020).
Samsul didakwa karena berperan cukup aktif dalam penutupan-pengutipan uang kepada Kepala Dinas Pemko Medan yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif periode 2016 – 2020 Dzulmi Eldin untuk menutupi biaya perjalanannya ke Kota Ichikawa Jepang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa KPK, Samsul adalah sebagai penghubung antara Dzulmi Eldin dan para Kepala Dinas yang dibawah naungan Pemko Medan.
Samsul Fitri yang mulai dipercaya untuk mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan sejak Juli 2018 lalu. Dimana dia mengurusi anggaran kegiatan Wali Kota, baik yang sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun kegiatan yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul mendapat arahan dari Dzulmi Eldin untuk meminta uang kepada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemko Medan.
Setelah mendapat arahan dari Dzulmi Eldin S, terdakwa Samsul kemudian menindaklanjuti dengan meminta uang kepada Isa Ansyari selaku Kadis PU dan kepada Kepala OPD lainnya ketika ada kebutuhan yang tidak ada anggarannya.