Informasi diperoleh Rabu (15/1/2020), aksi pencurian sebelumnya terjadi di pelataran parkir Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol pada Jumat (13/12/2019) lalu. Korban, Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, kehilangan uang Rp 60 juta yang disimpan di dalam dari mobilnya. Uang tersebut disebut-sebut merupakan uang reses
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pelaku berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang Kasih.
“Kita langsung bergerak ke lokasi dan meringkus pelaku bernama Arnold Tambunan. Dari keterangan Arnold, muncul dua nama pelaku lainnya yakni M Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul,” ujar Maringan.
Ia menyebutkan, pengembangan dilanjutkan mencari keberadaan Asiong dan Mul. Pelaku A Siong diketahui berada di Jalan Binjai, Gang Horas.
“Pelaku Asiong kita amankan dari Jalan Binjai. Asiong dan Arnold terpaksa kita tindak tegas (ditembak) karena mencoba kabur, dengan menyerang petugas saat pengembangan kasus,” sebut Maringan.
Ia membeberkan, dari pelaku Arnold disita barang bukti 1 mobil Suzuki Ertiga, sepasang plat BK 1083 MP, 1 ponsel genggam, kemeja putih biru, topi warna merah, 1 celana jeans dan 1 kacamata.
Kemudian, dari pelaku M Ridwan alias A Siong diamankan barang bukti 2 sepeda motor dan helm warna hitam. Sedangkan dari Mulyadi alias Mul diamankan barang bukti topi biru, sepasang sepatu, 1 celana panjang, uang Rp1 juta dan 1 lembar boarding pass Lion Air.