Binjai – Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H, M.H. mengungkapkan pihaknya siap menangani permasalahan hukum Jamsostek di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya Kamis (18/04/2024).
Ada banyak tunggakan iuran kepesertaan, terutama dari badan usaha,
Kita siap melakukan sosialisasi, mediasi, maupun penagihan iuran kepesertaan kepada badan usaha.
BPJS ketenagakerjaan dapat mengeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan kepada badan usaha penunggak iuran.
“Bahkan lebih jauh, kita siap turun untuk peninjauan lapangan terhadap badan usaha yang termasuk dalam kategori penunggak iuran, ” katanya
“Jika memang ada laporan dan surat kuasa khusus yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Binjai maka kami akan melakukan penindakan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan, ” Imbuhnya.
Disebutkan, Kajari meminta kepatuhan terhadap undang-undang. Akan tetapi, ada perlunya melakukan shock therapy .
Ia menyebut, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Demikian disampaikan Kajari Jufri saat menerima kunjunngan Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Dr. Ir. Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng. Kamis,18/04/2024
Sanco saat itu didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, Kepala Bidang Kepesertaan Topsan Lumbantoruan, Penata Kepesertaan Kanwil Sumbagut Marinho Felly Latuperisa, Petugas Wasrik Binjai Dian Renita Napitupulu dan sejumlah staf.
Rombongan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan selain diterima Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, S.H, M.H., hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anthonius Ginting Munthe, S.H, M.H, Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H, dan Kasi Pidum Andri Darma.
Himbau Bayar Tepat Waktu
Wakil Kepala Kantor Wilayah Dr. Ir. Sanco Simanullang mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya.
“Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka tidak bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya, ” katanya.
Jika hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan penagihan ke perusahaan terkait. Dan perusahaan itu akan dijatuhkan sanksi, bahkan sampai kepada Kejaksaan.
Lantas, akibat yang bisa menimpa karyawan jika perusahaan tempat kerjanya nunggak bayar BPJS TK?
Bagi penerima upah, ada lima program jaminan yang ada di BPJS TK. Lima program yang dimaksud adalah, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat tersebut akan terkendala diakses oleh karyawan.
“Oleh karena itu kita himbau bayar tepat waktu, ” katanya.
1.075 BU Tunggak Iuran
Periode April 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai tercatat 1.075 Badan usaha berpiutang senilai Rp. 2.336.316.767.
Dari 1.075 Perusahaan, sebanyak 1.067 perusahaan dengan jumlah piutang sebesar Rp. 2.139.899.502,- merupakan perusahaan mikro, toko-toko, kontraktor.
Sedangkan perusahaan kecil, menengah, dan besar terdapat 8 perusahaan dengan nilai piutang Rp. 196.417.267
BPJS Ketenagakerjaan Binjai mencatat, perusahaan menunggak iuran dibagi dalam beberapa kategori : piutang lancar (1-3 bulan) sebanyak 742 perusahaan dengan tunggakan senilai Rp. 816.625.473.
Lalu, piutang kurang lancar (4-6 bulan) sebanyak 153 perusahaan senilai Rp. 357.990.794, serta 180 (7 bulan ke atas) perusahaan kategori diragukan dan macet dengan nilai piutang Rp. 1.161.700.500,-
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Syarifah Wan Fatimah mengatakan akan berkomitmen hingga akhir tahun 2024, setidaknya 90 persen perusahaan penunggak iuran dapat membayar piutangnya tepat waktu.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja agar tertib membayar iuran dan tertib administrasi untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya. (MS10)