Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Bungo Eksekusi Terpidana Deslinda Terkait Tindak Pidana Hak Cipta

×

Kejari Bungo Eksekusi Terpidana Deslinda Terkait Tindak Pidana Hak Cipta

Sebarkan artikel ini

mediasmutku.com | BUNGO-Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap atas nama terpidana Deslinda Binti Hasnisadin yang melanggar Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b atau Huruf e UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Menurut Kajari Bungo Fadhila Maya Sari,SH,M.Kn didampingi Kasi Pidum Dodi Jauhari,SH,MH dan Kasi Intel Aben BM Situmorang,SH,MH, Selasa (29/8/2023) bahwa Terpidana tersebut sudah di panggil secara patut dan sah, namun terpidana tidak memenuhinya, selanjutnya tim intel dari Kejari Bungo bersama JPU yang sudah mengetahui keberadaan terpidana langsung di eksekusi dan di bawa ke Lapas Kelas II Bungo untuk di titipkan sementara dan di lanjutkan Rabu (30/8/2023) di eksekusi ke LPP Wanita Muaro Jambi di Sengeti.

Baca Juga:   Meriahkan HBA yang ke-63, Kejari Bungo Gelar Pekan Olahraga dan Jalan Santai

“Deslinda Binti Hasnisadin (43 Tahun) adalah serang ibu rumah tangga. Bahwa pelaksanaan putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap atas nama terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7702 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang melanggar Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b atau Huruf e UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan amar putusan pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Kajari BungoFadhila Maya Sari.

Proses eksekusi terhadap terpidana, lanjut Kasi Intel Aben Situmorang berlangsung aman dan lancar. Saat dijemput, terpdana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.