Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Dairi Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Dairi Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi menggelar pemusnahan barang bukti dari 26 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi, Kamis (16/3/2023).

Acara pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Okto Rikardo, SH dan dihadiri Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sidikalang, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Kapolres Kabupaten Dairi, Kapolres Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dairi serta undangan lainnya.

Kajari Dairi Okto Rikardo melalui Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan, SH menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang di musnahkan mulai tahun tahun 2021-2022 sebanyak 26 perkara, dengan rincian, Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 20 perkara, perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 2 perkara, dan perkara Tindak Pidana Tehadap Orang dan Harta Benda sebanyak 4 perkara.

Baca Juga:   Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI M. Husni Reses Perorangan di Serdang Bedagai

Sementara untuk rincian Barang Bukti yang dimusnahkan adalah narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 257,03 Gram, narkotika jenis Daun Ganja kering 880,66 Gram, alat komunikasi 4 unit serta barang bukti lainnya.

“Dari jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan, perkara narkotika masih mendominasi, yaitu sebanyak 20 perkara. Harapan kita, dengan adanya program-program penyuluhan dan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan dapat mengurangi angka kejahatan tindak pidana narkotika,” tandasnya.