Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Dairi Tandatangani SKK dengan Dinkes dan RSUD Dairi

×

Kejari Dairi Tandatangani SKK dengan Dinkes dan RSUD Dairi

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi di Sidikalang melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan RSUD Sidikalang, Senin (12/6/2023) di Aula Kejari Dairi, Kantor Kejari Dairi Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Dairi.

Penandatanganan SKK dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Okto Rikardo, SH didampingi Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Renhard Harve, SH, MH dan diikuti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi beserta jajaran dan Direktur RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi beserta jajaran.

Menurut Kajari Dairi Okto Rikardo melalui Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH bahwa penandatanganan surat kuasa khusus tersebut tertuang dalam surat Nomor : 400.7/1336/DINKES/VI/2023 dan 400.7/2040/RSUD-SDK/VI/2023.

Baca Juga:   Kisah Bocah 9 Tahun di Asahan Sendirian Dampingi Ibunya di Rumah Sakit

Di dalam surat kuasa khusus ini, lanjut Erwinta tertuang bahwa kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan RSUD Sidikalang selaku tergugat.

“Surat kuasa khusus tersebut adalah respon pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan pihak RSUD Sidikalang terkait adanya gugatan oleh dr. Eston Tarigan sebagai penggugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, dengan Nomor Perkara 67/G/2023/PTUN.MDN dengan objek sengketa berupa Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Nomor 400.7/00028 tanggal 31 Januari 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun kepada Dr. Eston Tarigan,” papar Erwinta Tarigan.

Baca Juga:   Perlu Tahu, PSBB Ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Berdasarkan Permintaan Kepala Daerah

Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan RSUD Sidikalang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Dairi yang telah bersedia menerima surat kuasa khusus yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan RSUD Sidikalang untuk membantu permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

“Kejaksaan Negeri Dairi selaku penasihat hukum atau Jaksa Pengacara Negara yang dibiayai negara siap dan komitmen memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum khususnya menyangkut delik Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan RSUD Sidikalang,” paparnya.